Seorang pria berusia 60-an tahun yang merampok sekantong roti seorang pria lanjut usia berusia 90-an tahun dan menyerangnya di siang hari bolong telah dijatuhi hukuman penjara. Pada tanggal 22, Pengadilan Distrik Busan menahan A, yang didakwa melakukan perampokan dan melukai tubuh.