Pria mabuk membunuh pejalan kaki dengan kecepatan 133 km/jam setelah mengemudi dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di Korea Selatan
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman berat kepada seorang pria berusia 30-an yang menyangkal mengemudi dalam keadaan mabuk dan menyebabkan kematian seorang pejalan kaki.