泥酔で時速133km暴走…歩行者を死亡させた男に懲役8年=韓国
Pria mabuk membunuh pejalan kaki dengan kecepatan 133 km/jam setelah mengemudi dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di Korea Selatan
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman berat kepada seorang pria berusia 30-an yang menyangkal mengemudi dalam keadaan mabuk dan menyebabkan kematian seorang pejalan kaki.
Menurut profesi hukum Korea pada tanggal 14, Divisi Pidana ke-9 Pengadilan Distrik Daejeon (Hakim Ko Young-sik)
Terdakwa A (31), yang didakwa atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk, tabrak lari, dan mengemudi secara berbahaya yang mengakibatkan cedera, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa A ditangkap sekitar pukul 2 pagi pada tanggal 13 Agustus tahun lalu di Bonmyeong-dong, YOO SUN-gu.
Dia didakwa atas tuduhan mengemudikan SUV dalam keadaan mabuk (konsentrasi alkohol dalam darah 0,135%) dengan kecepatan melebihi batas hukum dan menabrak serta menewaskan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
. Terdakwa A berkendara sekitar 40 kilometer dari Nonsan, Chungcheongnam-do ke Daejeon, mengabaikan lampu merah dengan kecepatan 133 kilometer per jam, jauh melebihi batas kecepatan resmi 50 kilometer per jam.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa hal ini telah terjadi. Pada saat kecelakaan, Terdakwa A dan dua orang lainnya, seorang pekerja asing, berada di dalam kendaraan tersebut, tetapi ketika diperiksa oleh polisi, mereka semua menyangkal sebagai pengemudi, sehingga membingungkan penyelidikan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan barang-barang yang tertinggal di mobil, serta rekaman dari kamera dasbor dan kamera keamanan, polisi mengidentifikasi Terdakwa A sebagai pengemudi dan mengirimkan kasus tersebut ke kantor kejaksaan.
Pengadilan mengakui bahwa Terdakwa A menderita gangguan panik, tetapi menyatakan bahwa "dia tidak mengemudi sendiri, tetapi dikendarai oleh pengemudi pengganti."
"argumen tidak diterima. Pengadilan menjelaskan alasan hukumannya, dengan mengatakan, "Terdakwa gagal memenuhi semua kewajibannya untuk memberikan bantuan dan dokumen identitas, dan keluarga korban menuntut hukuman yang berat."

2025/04/14 21:27 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78