Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pada sore hari tanggal 27 Juli, terdakwa A mendekati Tuan B, seorang pria lanjut usia berusia 90an tahun, di sebuah jalan di Dongnae-gu, Busan, merampas sekantong roti, dan kemudian mencoba mengambilnya kembali.
Dia dinyatakan bersalah karena memukul Tuan B dengan tongkat dan mendorongnya ke bawah dengan kedua tangannya, menyebabkan cedera yang membutuhkan waktu 10 minggu untuk pulih. Korban B meninggal sekitar 10 minggu setelah kejadian terjadi.
Pengadilan menyatakan, ``Terdakwa melakukan tindak pidana perampokan dan melukai di kawasan pemukiman dengan sasaran orang lanjut usia yang rentan, dan korban berusia 93 tahun mengalami patah tulang femur.''
“Jika kita mempertimbangkan fakta bahwa orang-orang telah berulang kali dihukum karena kejahatan serupa dan para korban meminta hukuman yang lebih berat, maka tidak dapat dihindari bahwa hukuman tersebut harus sepadan dengan kejahatan yang dilakukan,” katanya.
Dia melanjutkan, ``Terdakwa mengakui kejahatannya dan menyetor 10 juta won (sekitar 1,08 juta yen), dan barang yang dicuri adalah sekantong roti, yang jumlahnya kecil.
Dia menjelaskan alasan hukuman tersebut, dengan mengatakan,
2024/12/22 19:20 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99