李在明、共に民主党代表
``Kedua Partai Demokrat harus mengembalikan 43,4 miliar won untuk biaya pemilihan Perwakilan Lee Jae-myung.'' Kekuatan rakyat memprakarsai RUU amandemen = Korea Selatan
Jika perwakilan Partai Demokrat Lee Jae-myung dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, kedua partai tanpa syarat akan mengembalikan 43,4 miliar won (sekitar 4.717,8 juta yen) yang dihabiskan untuk kampanye presiden.
Sebuah rancangan undang-undang telah diusulkan untuk merevisi UU Pemilu Kantor Publik, yang mencakup ketentuan untuk memastikan hal tersebut Pada tanggal 27, Perwakilan Ju Jin-woo, ketua Komite Penasihat Legislatif Kekuatan Rakyat, mengatakan dalam siaran pers, ``Bersama dengan Partai Demokrat,
“Kami prihatin dengan gerakan yang menghindari pembayaran kembali biaya kampanye presiden yang dibayar dengan uang pajak melalui metode yang bijaksana seperti bergabung atau memecah partai,” katanya, mengumumkan bahwa dialah yang mensponsori RUU tersebut.
Berdasarkan UU Pemilu Kantor Umum yang berlaku saat ini, kandidat dan partai politik yang pemilunya dinyatakan tidak sah harus mengembalikan biaya pemilu yang dihemat. tanggal 15, pemilihan pejabat publik
Ketika Lee, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dua tahun penangguhan eksekusi untuk persidangan pertamanya atas tuduhan mempublikasikan informasi palsu berdasarkan hukum, dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, jumlah yang harus dibayar kembali oleh Partai Demokrat adalah sebesar sama seperti pemilu presiden sebelumnya
Jumlah totalnya adalah 43,4 miliar won. Usulan amandemen tersebut dengan jelas menyatakan bahwa meskipun partai politik melakukan penggabungan atau pemisahan, partai politik yang baru didirikan atau yang sudah ada akan mewarisi kewajiban mengembalikan uang dan memikul tanggung jawab bersama.
Jika sidang pertama atau kedua menghasilkan putusan yang membatalkan pemilu, maka harta kekayaan partai dapat disita sebanyak yang diharapkan untuk dilunasi bahkan sebelum putusan dijatuhkan.
Itu juga termasuk konten untuk Selain itu, jika properti disembunyikan atau dihilangkan untuk menghindari kewajiban mengembalikannya, akan dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (sekitar 3,26 juta yen).
Ketentuan hukuman baru juga telah ditetapkan. Anggota Parlemen Zhu berkata, ``RUU yang direvisi adalah RUU yang akan mewajibkan semua partai politik yang melanggar undang-undang pemilu di masa depan untuk membayar ganti rugi, jadi tentu saja Partai Demokrat juga harus menyetujuinya.''
Mungkin tidak.” Usulan amandemen tersebut juga memuat ketentuan penangguhan pengembalian uang jaminan dan penggantian biaya pemilu apabila seorang calon didakwa melakukan tindak pidana berat yang dapat membatalkan pemilu atau dituduh oleh KPU.
telah diterima.
2024/11/28 09:41 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83