47) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 200.000 won (sekitar 22.000 yen). Terdakwa A menelepon polisi melalui telepon genggamnya sekitar pukul 13.08 tanggal 28 Maret tahun lalu, dan petugas polisi
Dia didakwa menghalangi urusan resmi. Terdakwa A berulang kali menelepon polisi hingga pukul 14.46 pada hari yang sama dan mencaci-maki petugas polisi.
Saat polisi menangkap terdakwa A karena dugaan melanggar Undang-Undang Pidana Kecil, terdakwa A ditangkap di pos polisi.
Dia membuat keributan, meneriakkan kata-kata kasar kepada petugas polisi dan melemparkan tisu basah. Terdakwa A pernah dua kali dijatuhi hukuman denda.
Pengadilan mengatakan, ``Terdakwa menelepon polisi sebanyak 18 kali, mencaci-maki petugas polisi, dan menyerang petugas polisi di pos polisi.''
Sifat kejahatannya sangat buruk. Tingkat pelecehannya cukup besar dan mencakup ekspresi seksual.''Meskipun demikian, dia tidak menunjukkan penyesalan dan terus menyangkal kejahatan tersebut dengan klaim yang tidak meyakinkan, dan dapat dikenakan hukuman berat.''
“Itu perlu,” ujarnya sambil menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2024/11/19 12:02 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85