Terdakwa A, seorang sopir bus kota berusia 60an tahun yang didakwa menyebabkan cedera, dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won (sekitar 548.000 yen).
Pada tanggal 25 Januari, terdakwa A menghentikan busnya di halte bus di Kota Cheongju, Chungcheongbuk-do.
Dia kemudian didakwa meninggalkan mobil tanpa menutup pintu dan melukai Tuan B yang turun dari mobil. Tuan B terjatuh di jalan dan mengalami patah tulang yang membutuhkan waktu empat minggu untuk sembuh.
Pengadilan menyatakan, ``Sebagai sopir bus, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk memastikan bahwa penumpang telah turun sepenuhnya;
Dia juga memiliki riwayat kejahatan serupa sebelumnya.” Lebih lanjut, ``kami mempertimbangkan keseriusan luka-luka yang dialami korban, fakta bahwa tidak dapat dikatakan bahwa ada kesepakatan, dan fakta bahwa terdakwa mengakui tanggung jawabnya.''
Pengadilan memutuskan hukuman tersebut."
2024/11/12 08:01 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 107