裁判所、金建希夫人の捜査を促す垂れ幕を撤去した区庁の処分に「違法」=韓国
Pengadilan menyebut tindakan disipliner ``ilegal'' terhadap kantor distrik karena melepas spanduk yang mendesak penyelidikan terhadap istri Kim Geon Hee = Korea Selatan
Pengadilan telah memutuskan bahwa kantor distrik menghapus spanduk Partai Progresif yang mendesak penyelidikan terhadap Kim Gun-Hee, istri Presiden Yoon Seo-gyul adalah tindakan ilegal.
Menurut komunitas hukum, pada tanggal 10, Divisi Administratif Kedua Pengadilan Administratif Seoul memerintahkan Partai Progresif untuk ``membatalkan perintah pencopotan spanduk partai'' terhadap pimpinan kantor Songpa-gu dan Seodaemun-gu di Seoul.
Baru-baru ini, putusan telah dijatuhkan yang memenangkan penggugat dalam gugatan yang diajukan sebagai berikut. Pada bulan Januari, Kantor Distrik Songpa dan Kantor Distrik Seodaemun mengambil tindakan terhadap tanda yang dipasang oleh Partai Progresif di jalan yang bertuliskan, ``Mereka yang menolak adalah pelakunya. Segera selidiki Ny. Kim Geun-hee.''
Spanduk partai politik dicopot. Kantor kelurahan menganggap spanduk tersebut melanggar peraturan Pemerintah Metropolitan Seoul (pada saat itu), yang melarang menampilkan nama asli orang tertentu dan tidak memfitnah atau menghina mereka. Namun, hakim
Pengadilan memutuskan bahwa peraturan ini melanggar ``prinsip supremasi undang-undang,'' dan mengangkat tangan Partai Progresif. Isi peraturan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang periklanan luar ruang yang merupakan undang-undang tertinggi dan tidak dapat dijadikan dasar disposisi.
Itulah intinya. Pengadilan menyatakan, ``Mengingat proses revisi dan isi UU Periklanan Luar Ruang, hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan dan pemasangan spanduk partai politik harus diatur secara langsung melalui peraturan perundang-undangan, dan harus disatukan dan diseragamkan di seluruh negeri.
Tujuannya adalah untuk menerapkan peraturan yang ketat. “UU ini tidak mendelegasikan kewenangan memutus hal-hal yang berkaitan dengan spanduk parpol melalui peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya.”
Lanjutnya, ``Pada hakekatnya peraturan mengenai spanduk parpol merupakan hal yang dapat diatur oleh pemerintah daerah secara peraturan tanpa mempercayakan peraturan perundang-undangannya.''
sulit untuk dievaluasi. “Peraturan dalam kasus ini, yang menetapkan peraturan lebih ketat daripada UU Periklanan Luar Ruang, adalah ilegal.” Sebelumnya, Mahkamah Agung pada bulan Juli membatasi jumlah spanduk partai politik dan memasangnya di papan buletin khusus.
Pengadilan juga memutuskan bahwa peraturan pemerintah daerah yang memaksa pemerintah daerah untuk memasang iklan hanya melanggar undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Periklanan Luar Ruangan.
2024/10/10 20:53 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83