Denda berikut akan dikenakan. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengumumkan, ``Undang-undang Promosi Kesehatan Nasional, yang direvisi pada 16 Agustus tahun lalu, akan berlaku penuh mulai tanggal 17 bulan ini setelah penangguhan penegakan selama satu tahun.''
Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional yang direvisi memperluas kawasan dilarang merokok di sekitar taman kanak-kanak dan taman kanak-kanak dari 10 meter menjadi 30 meter, dan Undang-Undang Pendidikan Dasar, Menengah Pertama, dan Tinggi menetapkan kawasan dilarang merokok di sekitar sekolah berada dalam radius 30 meter.
saya bertemu. Bae Kyung-taek, direktur kebijakan kesehatan di Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, mengatakan, ``Memperluas area bebas rokok di sekitar fasilitas pendidikan adalah tindakan yang diperlukan untuk melindungi kesehatan anak-anak dan remaja yang rentan terhadap perokok pasif.' '
Kami akan melakukan yang terbaik untuk menciptakan lingkungan bebas rokok di klub.”
2024/08/15 17:16 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96