Pada tanggal 14 hingga 15, Badan Kepolisian Nasional mengerahkan total 3.102 orang, termasuk polisi lalu lintas, dan 1.230 mobil patroli serta peralatan lainnya untuk melakukan penumpasan khusus terhadap geng motor secara nasional.
Hasilnya, terdapat 97 kasus pelanggaran UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor, antara lain 1 kasus mengemudi agresif, 39 kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, 20 kasus tanpa SIM, modifikasi ilegal dan menyembunyikan plat nomor, dan lain-lain.
Sebanyak 789 kasus terdeteksi, termasuk 632 kasus lainnya. Polisi berencana menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelanggaran hukum yang serius, seperti tindakan yang membahayakan masyarakat, setelah menganalisis bukti.
Seorang pejabat Badan Kepolisian Nasional mengatakan, ``Mulai sekarang, kami akan menggunakan sumber daya manusia dan peralatan seperti lalu lintas, detektif, dan polisi antihuru-hara untuk menindak pengemudi yang sembrono dan agresif pada hari libur dan akhir pekan.
Kami akan membukanya.”
2024/08/15 21:31 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78