Menurut Kantor Polisi Busan Geumjeong pada tanggal 19, seorang pria berusia 20-an ditabrak forklift di kampus Universitas Busan pada tanggal 17 sore.
Mahasiswi A mendapat perawatan di rumah sakit universitas, namun kemudian meninggal. Saat itu, Pak A sedang melintasi penyeberangan kampus Universitas Nasional Busan.
Sopir forklift, berusia 30-an, mengatakan kepada polisi bahwa dia menyebabkan kecelakaan karena tidak bisa melihat korban.
Atas meninggalnya Pak A, polisi mengubah tuntutan terhadap pengemudi forklift tersebut menjadi pelanggaran Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Meninggal) dan melakukan penyelidikan.
Namun, 12 ketentuan kelalaian berat dalam Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang berlaku ketika seseorang menabrak pejalan kaki yang sedang melintasi penyeberangan tidak berlaku.
Hal ini karena kampus universitas tidak diklasifikasikan sebagai jalan dalam UU Lalu Lintas Jalan, seperti jalan di dalam kompleks apartemen.
Jika kecelakaan lalu lintas termasuk dalam kategori kelalaian berat 12, Anda akan dikenakan hukuman pidana yang lebih berat, terlepas dari tercapai atau tidaknya penyelesaian.
Seorang pejabat polisi mengatakan, ``Sulit untuk berpikir bahwa kecelakaan yang terjadi di kampus ini termasuk dalam kategori kelalaian berat,'' menambahkan, ``Kami akan melakukan penyelidikan tambahan berdasarkan saksi dan sumber lain.''
" dia berkata.
2024/06/19 12:34 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85