Sebuah artikel dengan judul menjadi viral. Kreator A, yang tinggal di Pulau Jeju, berkata, ``Orang Tiongkok masih boleh datang ke Jeju, tapi di negara lain mereka memaksa anak-anak buang air besar di pinggir jalan.
Saya sangat marah sehingga saya menelepon polisi,” katanya sambil merilis foto dan video. Dalam video tersebut, seorang anak laki-laki berusia sekitar 3 atau 4 tahun melepas celananya dan buang air besar di samping pohon di sepanjang jalan utama yang ramai.
Ini menunjukkan bagaimana hal itu dilakukan. Seorang wanita yang tampak seperti ibu dan kelompoknya berdiri di samping anak tersebut, namun tidak ada yang menahan anak tersebut. Ketika anak itu sudah selesai buang air, wanita itu membungkuk dan mengangkat tubuhnya.
dia berkata. Belum diketahui apakah sang ibu membersihkan tempat kejadian. Pak A berkata, ``Baik anak yang buang air besar maupun ibu di sebelahnya adalah turis Tiongkok,'' dan ``Meskipun orang-orang di sekitar saya menunjukkan hal ini dalam bahasa Inggris,
Masyarakat mengabaikan segalanya,” ujarnya mengenai situasi saat itu. Tindakan buang air besar di pinggir jalan dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kejahatan Kecil.
Pasal 3 Undang-Undang Hukuman Pelanggaran menyatakan bahwa ``jalan raya, taman, dan tempat lain yang banyak orang berkumpul atau lewati
“Siapa pun yang meludah atau buang air besar di tempat umum dapat didenda hingga 100.000 won (sekitar 11.400 yen) atau dipenjara.”
2024/06/19 11:49 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85