Pengacara AS dari firma hukum besar dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena ”membunuh istrinya” - Korea Selatan
Seorang pengacara AS yang bekerja di sebuah firma hukum besar dan menyerang istrinya puluhan kali dengan benda tumpul, yang menyebabkan kematiannya, telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.