Pada hari ini, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengeluarkan pernyataan yang mengatakan, ``Agama dan
``Mempromosikan kebebasan beragama adalah salah satu aspek inti kebijakan luar negeri AS,'' dan ``kami akan menetapkan 12 negara, termasuk Korea Utara, sebagai negara yang sangat memperhatikan kebebasan beragama.''
Negara-negara yang ditunjuk antara lain Korea Utara, Tiongkok, Rusia, Myanmar, Kuba, Eritrea, Iran, Nikaragua, dan Pakistan.
12 negara tersebut sama seperti tahun 2022: Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan. Amerika Serikat pada tahun 1998
Sejak diberlakukannya “Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional”, “kebebasan beragama” di setiap negara di dunia telah dievaluasi setiap tahun, dan kebebasan beragama
Negara-negara dimana kebebasan kebebasannya tidak dijamin ditetapkan sebagai ``negara dengan perhatian khusus'' dan ``negara dengan pengamatan khusus.'' Menteri Blinken mengatakan bahwa al-Gi.
Azerbaijan, Azerbaijan, Republik Afrika Tengah, Komoro, dan Vietnam ditetapkan sebagai "negara pemantau khusus". Menteri Blinken berkata, ``Pelanggaran kebebasan beragama yang parah terjadi di negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar.''
“Pemerintah harus menghentikan serangan terhadap kelompok agama minoritas.” Ia melanjutkan, ``Tantangan terhadap kebebasan beragama yang terjadi di seluruh dunia bersifat struktural dan solid.
“Tetapi komitmen yang bijaksana dan berkelanjutan untuk tidak menerima kondisi penganiayaan dan kebencian akan memastikan bahwa semua orang hidup bermartabat dan setara.”
2024/01/06 16:03 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96