Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104
Korea Selatan akan melipatgandakan denda bagi pelaku pembakaran hutan mulai Februari
Pada tanggal 10, Dinas Kehutanan Korea memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Bencana Hutan, yang akan meningkatkan denda bagi mereka yang karena lalai menyebabkan kebakaran hutan dari maksimum saat ini 500.000 won (sekitar 50.000 yen) menjadi 2 juta won (sekitar 200.000 yen).