韓国、山火事失火の過料が4倍に引き上げ…来年2月から
Korea Selatan akan melipatgandakan denda bagi pelaku pembakaran hutan mulai Februari
Pada tanggal 10, Dinas Kehutanan Korea memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Bencana Hutan, yang akan meningkatkan denda bagi mereka yang karena lalai menyebabkan kebakaran hutan dari maksimum saat ini 500.000 won (sekitar 50.000 yen) menjadi 2 juta won (sekitar 200.000 yen).
telah diundangkan dan diundangkan. Undang-undang tersebut disahkan dalam sidang paripurna Majelis Nasional pada bulan Desember tahun lalu dan disahkan oleh Dewan Kabinet pada tanggal 21 Januari. Ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari tahun depan.
Berdasarkan UU yang direvisi, jika kebakaran terjadi di hutan atau di wilayah yang berbatasan dengan hutan (dalam jarak 100 meter),
Denda tetap sebesar 2 juta won akan dikenakan. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kritik yang menyatakan bahwa beban para pembakar hutan sangatlah kecil jika dibandingkan dengan kerusakan besar yang disebabkan oleh kebakaran hutan.
Selain itu, cakupan penanggulangan bencana kehutanan diperluas hingga mencakup wilayah sekitar hutan dan Direktur Jenderal Kehutanan diberi kewenangan meminta pemerintah daerah untuk mengevakuasi penduduk apabila terjadi bencana.
Itu diberikan. Berdasarkan sistem saat ini, perintah evakuasi hanya dapat dikeluarkan oleh kepala pemerintah setempat dan kepala pemadam kebakaran. Selanjutnya, dalam rangka memperkuat kemampuan tanggap terhadap bencana hutan, Perusahaan Teknologi Keselamatan Bencana Hutan Korea baru saja didirikan.
Telah ditetapkan. Ini akan menjadi lembaga publik yang menyatukan berbagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kebakaran hutan, teknologi konservasi hutan, dan pengendalian hama dan penyakit hutan, yang sebelumnya dioperasikan secara terpisah. Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Pencegahan Bencana Kehutanan pada tanggal 1 Februari tahun depan,
Bertujuan untuk membangun.
2025/04/11 06:00 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104