Putri mantan Presiden Moon ajukan banding atas hukuman denda atas mengemudi dalam keadaan mabuk dan bisnis penginapan ilegal - Korea Selatan
Moon Da-hye (42), putri mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in, yang didakwa atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk dan penginapan ilegal, mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman denda padanya.