Lebih dari satu dari 10 pemuda pekerja “pertama kali bekerja sebelum usia 13 tahun” di Korea Selatan
Undang-Undang Standar Perburuhan Korea menetapkan bahwa, pada prinsipnya, orang yang berusia di bawah 15 tahun tidak dapat dipekerjakan sebagai pekerja. Namun, lebih dari satu dari sepuluh orang muda yang telah menyediakan tenaga kerja dan menerima upah telah