``40 tahun penjara tidaklah cukup''... Jaksa mengajukan banding terhadap pria berusia 40-an yang membunuh mantan istrinya yang sedang hamil = Korea Selatan
Jaksa telah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tingkat rendah, yang menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria berusia 40-an hingga 40 tahun karena membunuh secara brutal mantan istrinya yang sedang hamil. Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju mendakwanya dengan pembunuhan dan percobaan pembunuhan.