Pada tanggal 4 diumumkan bahwa terdakwa A (43) telah mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara dengan alasan hukuman tersebut tidak adil. Seorang pejabat penuntut mengatakan, ``Dengan mempertimbangkan berbagai keadaan seperti kebrutalan kejahatan tersebut,
Saya telah mengajukan banding karena saya yakin hukuman yang lebih berat harus diberikan." Pada tanggal 28 Maret tahun ini, terdakwa A menikam mantan istrinya, Nona B, beberapa kali dengan senjata mematikan di sebuah salon kecantikan di Hyoja-dong, Wansan-gu, Kota Jeonju.
Dia didakwa melakukan pembunuhan. Terdakwa A juga mengacungkan senjata dan melukai pacar Pak B yang berusaha menghentikan kejahatan tersebut. Saat kejadian, Ny. B sedang hamil tujuh bulan.
Polisi dan petugas pemadam kebakaran mengonfirmasi kehamilan mendiang dan secara dramatis menyelamatkan janin tersebut melalui operasi caesar.
Namun, 19 hari setelah lahir, kesehatan bayi tersebut memburuk dan ia mengikuti ibunya ke surga.
Meskipun jaksa penuntut mendakwa terdakwa A, yang mengaku mengalami gangguan mental, memiliki "pikiran binatang berwajah manusia" dan meminta hukuman seumur hidup, namun pengadilan menganggap keadaan tersebut menguntungkan, termasuk fakta bahwa tidak ada risiko hukuman kembali. -menyinggung.
Dia dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.
2024/10/04 11:59 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85