Inspektur A, seorang pria berusia 50-an, dan Inspektur B, seorang pria berusia 50-an dari Kantor Polisi Jeju Dongbu, masing-masing diskors selama dua bulan dan diberhentikan. Inspektur A dan Inspektur B bekerja bersama di kantor polisi di sebuah pulau yang terhubung dengan Jeju-do.
Awal tahun ini, dia ditemukan meminum alkohol di dalam dan di luar kantor polisi selama jam kerja, dan diselidiki karena berkelahi. Saat itu, Inspektur A menjabat sebagai kepala kantor polisi.
Dari penyelidikan terungkap, kedua pria tersebut kerap meminum minuman beralkohol selama jam kerja sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun ini.
Secara khusus, Inspektur B bahkan disebut-sebut pernah terlibat perkelahian dengan pegawai lain yang mengutarakan isu penyimpangannya selama jam kerja. Komite Disiplin Badan Kepolisian Nasional Jeju memutuskan untuk menurunkan Inspektur B satu tingkat.
Namun, Lee Chun-ho, kepala Badan Kepolisian Nasional Jeju pada saat itu, meminta pertimbangan ulang, dan keputusan dibuat untuk memberhentikannya, yang akan menjadi hukuman yang lebih berat daripada penurunan pangkat. Tindakan pendisiplinan bagi PNS Polri antara lain berupa hukuman berat seperti pemecatan, pemecatan, penurunan pangkat, skorsing, dan sebagainya.
Dibagi menjadi hukuman ringan seperti gaji dan teguran.
2024/10/04 21:04 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83