Pada tanggal 27, Komite Warisan Dunia UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) memutuskan untuk mendaftarkan Tambang Emas Pulau Sado di Kota Sado, Prefektur Niigata sebagai Situs Warisan Budaya Dunia. Ini adalah situs warisan budaya ke-21 di Jepang.