``Tambang emas di Pulau Sado'' terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia, namun Korea Selatan menentangnya dan menemukan tujuannya
Pada tanggal 27, Komite Warisan Dunia UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) memutuskan untuk mendaftarkan Tambang Emas Pulau Sado di Kota Sado, Prefektur Niigata sebagai Situs Warisan Budaya Dunia. Ini adalah situs warisan budaya ke-21 di Jepang.