Jaksa Korea Selatan mengkritik putusan tersebut, dengan mengatakan, ”Pengadilan kedua hanya mempercayai klaim Lee Jae-myung...itu tidak sesuai dengan akal sehat”
Jaksa Korea Selatan mengkritik putusan tersebut, dengan mengatakan, ”Pengadilan kedua hanya mempercayai klaim Lee Jae-myung...itu tidak sesuai dengan akal sehat”
Pada tanggal 26, jaksa penuntut Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka akan meninjau putusan tingkat kedua yang menyatakan Lee Jae-myung, ketua oposisi utama Partai Demokrat, tidak bersalah melanggar Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik, untuk mengklarifikasi fakta mengenai putusan oposisi utama Partai Demokrat yang dibatalkan pada tingkat pertama.