Pada tanggal 13 (hari ini), Divisi Banding Pidana Pengadilan Distrik Suwon 5 membatalkan putusan awal dalam sidang banding kasus mengenai tuduhan penipuan oleh ARUM dan pacarnya A, dan memutuskan bahwa A
A dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara, dan ARUM empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Sebelumnya, dalam persidangan pertama, A dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan ARUM enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pengadilan banding mengatakan, "Para terdakwa berkonspirasi dengan A, mengetahui bahwa A akan melakukan penipuan terhadap penggemar mereka dan orang lain, dan berulang kali melakukan penipuan terhadap para korban, dan tidak bersalah atas kejahatan apa pun.
"Namun, dengan mempertimbangkan bahwa ia menyesali kejahatannya dan bahwa ia sependapat dengan korban mengenai beberapa kejahatan penipuan, hukuman awal tersebut agak terlalu berat dan tidak adil," demikian putusan pengadilan.
Mengenai A, hakim melanjutkan, "Dia telah berulang kali melakukan penipuan, jumlah total kerugiannya sangat besar, dan kesalahannya sangat berat." "Namun, dia telah mencapai kesepakatan dengan beberapa korban dan mengakui semua kejahatannya."
"A dan rekan-rekannya didakwa atas dugaan tidak membayar kembali uang yang mereka pinjam dari seorang penggemar dan tiga kenalan setelah meminjam sekitar 37 juta won (sekitar 4,2 juta yen).
Mereka mengajukan pengaduan ke polisi antara Maret dan Mei tahun lalu. Sementara itu, ARUM bergabung dengan T-ARA pada tahun 2012 dan meninggalkan grup pada tahun berikutnya, 2013.
2025/08/13 14:17 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111
