Pada tanggal 16, Korps Polisi Bandara Internasional Incheon mengumumkan bahwa seorang wanita berusia 30-an, Nyonya A, telah didakwa tanpa penahanan atas dugaan melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan.
Sekitar pukul 02.50 dini hari pada hari itu, Tn. A memaksa membuka pintu darurat di pesawat penumpang Korean Air yang berangkat dari Bandara Internasional John F. Kennedy di New York dan sedang menuju Bandara Internasional Incheon.
Ia dituduh mencoba. Tn. A mulai menunjukkan gejala kecemasan sekitar satu jam 40 menit sebelum mendarat dan berusaha membuka pintu darurat, tetapi dihentikan oleh awak pesawat.
Walaupun Tn. A mengaku mencoba membuka pintu darurat, ia tidak memberikan rincian spesifik mengenai motifnya.
Polisi secara sukarela menahan Tn. A saat ia tiba di Bandara Internasional Incheon, dan setelah tes narkoba sederhana menunjukkan hasil negatif, ia dipulangkan.
Seorang pejabat polisi mengatakan, "Kami berencana meminta Badan Forensik Nasional untuk melakukan pemeriksaan terperinci mengenai apakah Tn. A mengonsumsi narkoba. Kami akan menyelidiki lebih lanjut rincian spesifik dari insiden tersebut."
2025/05/16 20:44 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83