Namun, dia melakukan kejahatan itu lagi. Menurut komunitas hukum Korea pada tanggal 8, sidang pertama Terdakwa A (37), yang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (mengancam menggunakan rekaman, dll.), diadakan.
Sidang akan diadakan di Pengadilan Distrik Busan pada tanggal 16. Terdakwa A ditangkap dan didakwa atas dugaan mengambil dan menyebarkan foto telanjang seorang perempuan yang ditemuinya pada tahun 2022 dan mengancam keluarga perempuan tersebut dengan foto-foto tersebut.
Terdakwa A adalah pelaku kekerasan seksual yang terjadi di asrama universitas pada tahun 2013, yang menggemparkan para mahasiswa. Terdakwa A, yang saat itu berusia 25 tahun dan sedang kuliah di kota lain, meninggal sekitar pukul 2:20 pagi pada tanggal 30 Agustus tahun yang sama.
Dia masuk ke asrama putri dan tinggal di kamar korban selama tiga jam, melakukan kekerasan terhadapnya dan memperkosanya secara seksual. Akibatnya, Terdakwa A dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan menyelesaikan 120 jam perawatan kekerasan seksual pada bulan Februari 2014.
Osamu, enam tahun pengungkapan informasi dan pemberitahuan telah dikonfirmasi. Meskipun hukumannya dikurangi karena itu merupakan pelanggaran pertamanya dan ia telah mencapai penyelesaian, ia melakukan kejahatan lain 12 tahun kemudian.
2025/04/08 11:46 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85