Mahkamah Agung memutuskan bahwa masalah tersebut harus dibuka. Menurut komunitas hukum pada tanggal 14, divisi ketiga Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan gugatan yang diajukan oleh Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif terhadap Kepala Staf Presiden karena menolak mengungkapkan informasi.
Dalam kasus tersebut, putusan yang mendukung penggugat dalam sidang pendahuluan diselesaikan pada hari sebelumnya dengan penolakan usulan tidak melanjutkan persidangan. Sebelumnya, Kantor Kepresidenan telah mengajukan gugatan terhadap Kim Eui-gyeom, mantan wakil presiden yang telah mengajukan tuduhan manipulasi harga saham terhadap Nyonya Kim pada Januari 2023.
Dia menuduh anggota parlemen Demokrat melakukan pencemaran nama baik. Sebagai tanggapan, Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif menyatakan keraguan tentang apakah Kantor Sekretaris Hukum, yang membantu presiden, dapat mengajukan tuntutan terkait masalah pribadi Kim.
Kami meminta pengungkapan informasi mengenai 'Peraturan mengenai operasi Kantor Sekretaris Utama, dll.' Namun, jika peraturan internal Presiden mencakup masalah keamanan dan dipublikasikan, hal itu dapat menghambat pelaksanaan operasi yang adil.
Pemerintah kemudian memutuskan untuk merahasiakan informasi tersebut, yang menyebabkan Participation Solidarity mengajukan gugatan hukum. Dalam persidangan pertama dan kedua, pengadilan memutuskan bahwa "sulit untuk mengenali adanya gangguan terhadap pekerjaan, dan tidak jelas prosedur apa yang akan diikuti oleh setiap departemen di sekretariat untuk menangani pekerjaan tersebut."
Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa ini adalah masalah kepentingan publik yang memerlukan pengawasan dan pengendalian publik. Solidaritas untuk Demokrasi Partisipatif mengeluarkan pernyataan yang mengatakan, "Kantor Presiden tidak boleh lagi merusak prinsip-prinsip supremasi hukum.
"Kami menuntut agar daftar staf Kantor Presiden dan peraturan operasionalnya segera diumumkan ke publik sesuai dengan putusan akhir Mahkamah Agung."
2025/03/14 20:56 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83