Dia adalah pegawai negeri sipil di Provinsi Jeolla Utara. Menurut Provinsi Jeolla Utara pada tanggal 17, "sistem kerja empat hari seminggu" secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis: cuti kerja dan bekerja dari rumah (1 dan 2).
Pertama, jenis cuti melibatkan bekerja delapan jam sehari selama empat hari, tidak termasuk waktu mengasuh anak (dua jam), dan kemudian mengambil satu hari libur. Waktu pengasuhan anak berarti menunda pekerjaan selama dua jam, dan
Ini dapat digunakan secara bebas, seperti meninggalkan kantor dua jam lebih awal. Tipe kerja jarak jauh 1 melibatkan bekerja hanya 6 jam dari 8 jam sehari selama 4 hari, tidak termasuk waktu mengasuh anak, dan bekerja dari rumah di hari lainnya.
Jika karyawan telah menghabiskan semua waktu pengasuhan anak yang tersedia selama periode tiga tahun, bekerja dua jam sehari, ia dapat beralih ke tipe 2 berbasis rumah (bekerja delapan jam sehari selama empat hari, dengan satu hari bekerja dari rumah).
Provinsi Jeolla Utara berencana untuk menyelesaikan rencana penerapan sistem kerja empat hari seminggu bulan ini dan memberitahukan kepada setiap departemen.
2025/02/17 21:19 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78