Pada tanggal 1, Pengadilan Distrik Incheon menghukum terdakwa A, seorang warga negara Jepang yang didakwa melakukan pencurian dan penipuan, dengan hukuman enam bulan penjara.
Saya sudah menjelaskannya. Terdakwa A mengunjungi Terminal 1 Bandara Internasional Incheon tiga kali antara tanggal 6 dan 15 September di bulan yang sama untuk mengambil barang senilai 2,28 juta won (sekitar 240.000 yen) termasuk ponsel, kartu kredit, dan dompet.
Dia didakwa mencuri uang dan properti. Terdakwa A mencuri charger ponsel turis Korea dari tempat charger ponsel di depan konter check-in ketika dia sedang duduk di bangku.
Dia diselidiki karena mencuri dompet turis. Terdakwa A menghabiskan 1.570.000 won (sekitar 160.000 yen) dalam sembilan kesempatan, termasuk menggunakan ponsel curian untuk membayar akomodasi di situs reservasi hotel. Juga,
Dengan menggunakan kartu kredit, ia melakukan 33 pembayaran dengan total 1,08 juta won (sekitar 110.000 yen) di restoran di bandara.
Pengadilan Distrik Incheon mengatakan, ``Melihat jumlah dan lokasi kejahatan serta jumlah kerugian, jelas bahwa tidak ada tanggung jawab.''
"Ini bukan masalah sepele, dan kami belum bisa mencapai penyelesaian dengan para korban." Namun, ia menjelaskan alasan hukuman tersebut, dengan mengatakan, "Kami mempertimbangkan fakta bahwa ia mengakui kejahatannya dan sangat menyesal. , dan barang curian dikembalikan kepada masing-masing korban."
2024/12/02 11:24 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85