Pada tanggal 20, Divisi Kriminal Distrik ke-12 Gwangju, Korea Selatan (Ketua Hakim Park Jae-sung) mengeluarkan keputusan terhadap Tuan A, yang didakwa atas dugaan penipuan (Menurut Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu).
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, ditangguhkan selama tiga tahun, dan diperintahkan untuk melakukan pelayanan masyarakat selama 120 jam. Tuan A, yang bekerja sebagai pemimpin tim di Big Hit Music, agensi BTS, meninggalkan
Dia dituduh menipu korban sebesar 576 juta won (sekitar 64,2 juta yen) sebanyak 17 kali dengan menyamar menjalankan bisnis barang untuk anggota BTS di kantor pusat di Yongsan-gu, Kota Ulu.
Saya menerimanya. Terungkap bahwa Tuan A telah melakukan penipuan dengan mengatakan, ``Anggota BTS akan melakukan aktivitas solo sebelum mereka mendaftar wajib militer, dan kami meminta investasi untuk barang-barang yang akan didistribusikan kepada penggemar pada saat itu.''
Pengadilan mengatakan, ``Kejahatan menggunakan gelarnya sebagai ketua tim sebuah perusahaan terkenal untuk menipu sejumlah besar uang atas nama uang investasi bisnis adalah hal yang serius, namun mengingat dia telah membayar kembali pokok pinjaman lebih dari 600 juta won. sebesar hukuman penangguhan bagi korban
Saya akan menyebarkannya.”
2024/11/20 21:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78