Melihat hukuman hukum sebenarnya untuk kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk, Pasal 5-11 Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu, Kematian atau Cedera Mengemudi Berbahaya (UU Yun Chan-ho) diterapkan.
Jika orang tersebut menyebabkan kematian, dia akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 3 tahun atau lebih, dan jika dia menyebabkan cedera, dia akan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun hingga 15 tahun atau 10 juta won. (sekitar 1.087.000 yen) atau lebih hingga 30 juta won.
(sekitar 3,260,000 yen 1,000 yen) atau kurang. Namun, jika Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diterapkan, bahkan jika seseorang terbunuh, mereka akan dihukum hingga 5 tahun penjara atau 20 juta won (sekitar 20 juta won).
2.174.000 yen) atau kurang. Selanjutnya, menurut standar hukuman Mahkamah Agung yang dijadikan acuan dalam memutus hukuman di pengadilan, pada kategori dasar hukumannya antara 8 bulan hingga 2 tahun penjara.
Sekalipun pelanggarannya termasuk dalam keadaan yang berat, hukumannya akan dikurangi menjadi satu hingga tiga tahun penjara. Melihat kasus-kasus pemidanaan yang sebenarnya, meskipun ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, banyak orang yang dijatuhi hukuman penangguhan karena sudah mencapai kesepakatan.
Telah dikatakan bahwa Artinya, kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dikenakan sanksi ringan. Seperti disebutkan di atas, jika kecelakaan lalu lintas terjadi dalam keadaan sulit mengemudi secara normal karena minum alkohol, maka itu berbahaya.
Tindak pidana mengemudi berbahaya yang mengakibatkan kematian atau cedera dapat diterapkan, dan ada kemungkinan akan dikenakan hukuman yang berat, namun jika lembaga penyidik mengajukan perkara sebagai kecelakaan lalu lintas mengemudi dalam keadaan mabuk, maka Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas akan berlaku. menerapkan.
Akibatnya, meskipun terjadi kecelakaan fatal, ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara atau kurang, dan standar hukuman Mahkamah Agung diterapkan, sehingga hukumannya lebih ringan.
Untuk mengoreksi ``kelonggaran'' Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, kejahatan mengemudi berbahaya yang menyebabkan kematian atau cedera baru ditetapkan;
Permasalahan pada Undang-undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas masih terus menghantui. Pertama, Undang-Undang Khusus Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas tetap berlaku meskipun banyak orang yang tewas atau terluka, atau jika pengemudi sangat lalai dan tindak pidananya setara dengan pembunuhan tanpa pandang bulu.
, ancaman hukumnya maksimal lima tahun penjara. Apabila tindak pidana tersebut termasuk dalam tindak pidana mengemudi berbahaya yang mengakibatkan kematian atau luka-luka, tetapi orang tersebut tidak dalam taraf mabuk atau penyidik tidak dapat membuktikan bahwa orang tersebut mabuk, maka Undang-Undang tentang Ketentuan Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas akan diterapkan.
Saya tidak punya pilihan selain melakukannya. Oleh karena itu, ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas akan ditingkatkan dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara, dan ancaman hukum akan ditingkatkan dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Putih" harus diisi. Karena standar kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk ditetapkan sebagai konsentrasi alkohol dalam darah 0,03% atau lebih tinggi, timbul situasi di mana pengemudi melarikan diri untuk menyembunyikan fakta bahwa mereka telah minum.
Ada. Saat ini, pelanggaran penolakan untuk melakukan tes breathalyzer hanya berlaku jika petugas polisi tidak memenuhi permintaan tes breathalyzer, namun cakupannya telah diperluas lebih jauh, dan bahkan jika petugas polisi tersebut melarikan diri, akan tetap diproses. seperti menolak tes breathalyzer, dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk akan dipertimbangkan.
Undang-undang tersebut perlu dilengkapi agar dapat dihukum karena alasan ini. Pada tahun 1982, ketika Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diberlakukan, mengemudi dalam keadaan mabuk merupakan salah satu dari delapan kasus kelalaian berat dan diancam pidana, dan tetap menjadi salah satu dari 12 kasus kelalaian berat.
Hal ini dapat dikenakan hukuman pidana. Namun, hukuman hukum hingga lima tahun penjara atau denda hingga 20 juta won jauh dari sentimen publik saat ini. Karena bagian ini, mengemudi yang berbahaya menyebabkan kematian atau cedera.
Tindak pidana yang menyebabkan kematian atau cedera di kawasan perlindungan anak telah diberlakukan. Daripada membuat undang-undang khusus setiap ada masalah, sebaiknya kita perbaiki permasalahan di Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas untuk mencegah mengemudi dalam keadaan mabuk.
. Penulis, yang sebagian besar mewakili korban kecelakaan lalu lintas, percaya bahwa meskipun wajar jika pengemudi mabuk menerima hukuman yang cukup berat, para korban sering kali terpaksa menghabiskan hidup mereka di penjara, menderita sakit fisik akibat kecacatan akibat kecelakaan lalu lintas.
Melihat dia akhirnya mengalami kepedihan karena kematian, di mana hidupnya dilanggar, membuatku merasa tidak masuk akal dan tidak nyaman. Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas akan diubah untuk memastikan pengemudi mabuk mendapat hukuman yang setimpal.
Itu perlu.
2024/09/04 07:01 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 107