マンション15階からキックボードを落とした小学生ら、処罰免除=韓国
Siswa SD yang menjatuhkan kickboard dari gedung apartemen lantai 15 dibebaskan dari hukuman = Korea Selatan
Siswa sekolah dasar yang melemparkan papan selancar curian dari lantai 15 sebuah gedung apartemen di Gyeonggi-do, Korea Selatan, ditangkap oleh polisi tetapi lolos dari hukuman.
Pada tanggal 3, Kantor Polisi Gyeonggi-do Gimpo melaporkan bahwa pada tanggal 27 bulan lalu, sekitar pukul 17:40, sebuah kickbox ditembakkan dari lantai 15 sebuah gedung apartemen.
Terungkap ada tiga orang yang tertangkap, termasuk Pak A, siswa SD kelas bawah yang melempar kartu tersebut. Baru-baru ini, sebuah artikel diposting online yang mengatakan, ``Pada saat banyak anak-anak sedang bermain, tempat banyak penduduk di sekitar taman datang dan pergi.
, kalimat "Papan saya jatuh" muncul. Penulis mengatakan, ``Meskipun untungnya tidak ada korban jiwa, kamera pengintai mengungkapkan bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh anak-anak kelas dua dan tiga sekolah dasar.''
Meski adegan pelemparan (papan kickboard) tidak terekam kamera pengintai, ketiga orang tersebut naik lift dengan membawa kickboard dan turun dari lantai 15.”
Dia melanjutkan, ``Kami mengetahui situasi ini keesokan harinya, namun kami telah melaporkannya ke polisi dan menunggu mereka menghubungi kami.'' ``Saya memahami bahwa anak-anak tersebut tidak dapat dihukum, tetapi jika anak itu sendiri atau dirinya sendiri yang lebih tahu,'' lanjutnya.
Dia. Ada kekhawatiran bahwa hal ini akan menjadi hal biasa dan menyebabkan lebih banyak insiden.” “Tahun ini (apartemen), cup ramen jatuh di gedung dan jalur yang sama.
Ada. Tidak ada bukti bahwa mereka adalah anak-anak, namun menurut saya mereka mungkin telah berevolusi dari cup ramen menjadi kickboards.'' Ia menambahkan, ``Apa yang harus dilakukan orang tua untuk mendidik anak-anak mereka ketika mereka mencapai usia yang membutuhkan perlindungan?''
Apa kamu di sana?" Polisi dilaporkan mengatakan, ``Ketiganya, termasuk Tuan A, telah dipastikan sebagai pelaku remaja,'' dan ``Saat ini, semua kasus telah diserahkan kepada wali mereka.''
Menurut Pasal 9 KUHP, anak di bawah usia 10 tahun digolongkan sebagai pelaku remaja dan dikecualikan dari semua hukuman pidana, termasuk tindakan perlindungan.
Sebelumnya, pada sore hari tanggal 17 November tahun lalu, 70
Sebuah peristiwa terjadi di mana seorang pria berusia remaja meninggal setelah terkena batu yang dijatuhkan oleh seorang siswa sekolah dasar berusia 8 tahun. Pada saat itu, keluarga yang berduka mengatakan kepada media, ``Saya tidak tahu siapa yang harus disalahkan. Apakah saya harus menyalahkan orang tua saya?
Saya sangat frustrasi dan saya merasa kasihan pada ayah saya,” katanya, mengungkapkan kemarahannya. Pada saat itu, Kantor Polisi Nowon Seoul mengatakan, ``Keluarga siswa sekolah dasar tersebut meminta maaf kepada keluarga yang berduka dan memberitahu keluarga yang berduka tentang niat mereka untuk meminta maaf.''
``Kami sedang menjalani prosedur pemakaman dan akan memikirkannya nanti.'' Polisi menutup kasus ini melalui penyelidikan praperadilan. Pidana anak di bawah umur, seperti pelaku remaja, tidak dikenakan hukuman pidana.
, wali yang bersangkutan tidak sepenuhnya dibebaskan dari tanggung jawab perdata. Apabila kerugian yang ditimbulkan pada anak di bawah umur terbukti mempunyai hubungan sebab akibat yang berarti dengan pelanggaran tugas penanggung jawab pengawasan, yaitu wali, maka KUHPerdata 7
Sebab, wali dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian berdasarkan Pasal 50 (isi gugatan) dan Pasal 755 (tanggung jawab pengawas terhadap orang yang tidak cakap).
2024/09/03 21:31 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78