Menurut Berita 1 tanggal 29, Tuan A, yang bersekolah di sekolah menengah pertama di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi, adalah seorang pekerja seks untuk anak-anak dan remaja.
Pada tanggal 20, ia dikirim ke rumahnya oleh Kantor Kejaksaan Distrik Suwon karena dicurigai melanggar hukum mengenai eksploitasi seksual (memproduksi materi eksploitasi seksual). Pak A menggabungkan foto wajah dua siswa dari sekolah yang sama dan dua siswa dari sekolah yang berbeda dengan foto seorang wanita telanjang.
Dia ditugasi membuat dan memiliki. Kejahatan Pak A terungkap ketika seorang kenalan korban menemukan foto-foto di ponsel Pak A dan memberitahukannya kepada korban. Salah satu korbannya adalah Pak B, khususnya Pak A.
News 1 melaporkan bahwa ketika A didekati tentang kejahatan tersebut, dia mengirim pesan yang mengatakan, ``Maaf, itu hanya lelucon.''
Pada tanggal 1 bulan lalu, korban yang mengetahui bahwa Pak A akan segera pindah ke luar negeri, mengajukan pengaduan ke polisi dan segera mengambil tindakan.
Ia mengaku meski meminta penyelidikan dan permintaan larangan keluar negeri, polisi meresponsnya secara pasif. Ayah Pak B berkata, ``Setelah banyak permintaan, saya diberitahu bahwa keberangkatan saya dari negara itu telah ditangguhkan, namun masa penangguhan itu hanya untuk satu tahun.
Hanya dalam waktu satu bulan, saya mengetahui bahwa penyerang telah meninggalkan negara ini.'' Ia menambahkan, ``Tujuan dari permintaan penangguhan keberangkatan adalah agar penyerang diadili, namun polisi fokus pada masalah administratif dibandingkan menyelesaikan masalah. kejadian itu.'' solusi
Sepertinya dia sedang terburu-buru mengambil keputusan." Di sisi lain, polisi menyatakan bahwa Tuan A masih di bawah umur, semua penyelidikan telah selesai, dan orang tua serta kuasa hukumnya telah berjanji untuk dengan tulus menghadiri penyelidikan penuntutan dan proses pengadilan di masa depan.
Posisi perusahaan adalah tidak mengajukan perpanjangan penangguhan keberangkatan, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut. Larangan keberangkatan dari suatu negara berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi hanya dapat diterapkan sejauh diperlukan.
Mengenai hal ini, ayah Pak B berkata, ``Siswa pelaku mungkin tidak akan bisa bersekolah di luar negeri kecuali dia mengikuti orang tuanya, tapi
“Dari sudut pandang pihak lain, memang benar (dari sudut pandang kami) rasanya mereka lolos tanpa dihukum.”
2024/08/29 12:13 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85