Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) telah mengakui aset kripto (mata uang virtual) sebagai opsi penggajian yang valid. Pada tanggal 16, Pengadilan Tingkat Pertama Dubai mengumumkan Tren Keuangan Digital Global
Sejalan dengan ini, cryptocurrency telah bertekad menjadi cara yang efektif untuk membayar gaji. Irina Heber, Mitra di firma hukum UEA NeosLegal
a Heaver) menyatakan, ``Putusan dalam Kasus No. 1739 tahun 2024 ini mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya yang tidak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran gaji yang sah karena kurangnya penilaian aset kripto yang akurat.
Situasinya sudah berubah,” jelasnya. Hibber mengatakan kasus tersebut melibatkan seorang karyawan yang mengklaim bahwa dia tidak menerima gaji dari majikannya dan mencari kompensasi atas pemutusan hubungan kerja yang salah. Pengadilan mengikuti
Mereka mengangkat tangan dan memerintahkan gaji mereka dibayarkan dalam mata uang kripto, sebagaimana diatur dalam kontrak kerja mereka, tanpa mengubahnya menjadi alat pembayaran yang sah.
2024/08/20 14:17 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 117