女子高生2人の乗ったキックボードにひかれ、60代女性が死亡=韓国
Wanita Korea Selatan berusia 60-an meninggal setelah ditabrak skuter yang dibawa oleh dua gadis SMA
Belakangan dilaporkan bahwa sepasang suami istri berusia 60-an tahun yang sedang berjalan-jalan di taman ditabrak oleh skuter listrik yang membawa dua siswa sekolah menengah, sehingga menewaskan wanita tersebut.
Menurut polisi pada tanggal 16, pada tanggal 8 bulan lalu sekitar pukul 19:33, Danau Ilsan, Kota Goyang, Gyeonggi-do, Korea Selatan.
Di sebuah taman, Tuan A, seorang suami berusia 60-an tahun, dan istrinya, Tuan B, ditabrak oleh skuter listrik yang berlari dari belakang mereka, kehilangan kesadaran dan dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, Tuan B meninggal sembilan hari setelah kecelakaan karena pendarahan otak akibat trauma tersebut, dan Tuan.
Dia masih menerima perawatan. Dua siswi SMA yang menyebabkan kecelakaan tersebut dilaporkan mengklaim bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika mereka mencoba menghindari sepeda saat mengendarai skuter listrik.
Para pelajar tersebut tidak memakai helm dan dua orang mengendarai satu skuter, semuanya ilegal. Berdasarkan undang-undang saat ini, mengendarai skuter listrik di taman adalah ilegal, tetapi polisi mengatakan hal tersebut dilakukan oleh pelajar
Pertanyaan diajukan kepada otoritas terkait apakah jalur sepeda di taman yang ia lalui dapat dianggap sebagai jalan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Jika tergolong jalan raya, maka pelajar pelaku yang tidak memiliki SIM sepeda motor tidak diberikan SIM.
Kecurigaan akan kecelakaan mungkin bertambah. RUU untuk mengubah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan akan mengenakan denda sebesar 100.000 won (sekitar 11.200 yen) untuk mengoperasikan perangkat mobilitas pribadi seperti skuter listrik tanpa izin.
Meskipun undang-undang tersebut mulai berlaku pada Mei 2021, terdapat kritikan karena proses verifikasi SIM tidak memadai dan mengizinkan penggunaan kendaraan tanpa izin oleh remaja.
Prosedur verifikasi izin untuk perusahaan berbagi skuter listrik tidak memadai, dan saat ini
Kerugian lain dari undang-undang ini adalah bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak berada di bawah kendali Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata. Polisi mengajukan kasus terhadap kedua pelaku berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan kasus kelalaian profesional, dan sedang melakukan penyelidikan.
Ada.
2024/07/16 21:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78