「36週中絶動画」が物議…政府、「殺人容疑」で捜査依頼=韓国
``Video aborsi 36 minggu'' kontroversial...Pemerintah meminta penyelidikan atas ``dugaan pembunuhan'' = Korea Selatan
Seorang wanita berusia 20-an baru-baru ini merilis video yang menunjukkan dia melakukan aborsi saat hamil sembilan bulan, sehingga menimbulkan kontroversi, dan pemerintah telah meminta polisi untuk menyelidiki insiden tersebut atas dugaan pembunuhan. Setelah 24 minggu kehamilan
Aborsi setelah kehamilan adalah ilegal menurut Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak, namun dengan dihapuskannya tindak pidana aborsi berdasarkan KUHP, maka tidak ada hukuman yang efektif. Hal ini mengarah pada persidangan di mana seorang dokter yang mengaborsi janin berusia 34 minggu didakwa melakukan pembunuhan.
Merujuk pada preseden pengadilan setempat, kami meminta penyelidikan atas tuduhan pembunuhan. Pada tanggal 27 bulan lalu, Tuan A memposting di saluran YouTube-nya, ``Total biaya operasi adalah 9 juta won (kira-kira 1,02 juta yen) dan memakan waktu 120 jam yang sangat lama.''
Saya memposting video dengan judul. Laporan tersebut menyatakan bahwa dia melakukan aborsi pada usia kehamilan 36 minggu. Video tersebut telah diposting di beberapa situs internet dengan nama seperti "vlog aborsi".
Kisah ini tersebar ke seluruh komunitas, namun memicu kontroversi karena ada anggapan bahwa melakukan aborsi pada usia kehamilan 36 minggu sebenarnya bisa berarti "pembunuhan janin".
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (Kementerian terkait dengan Kementerian) kemudian membahas masalah tersebut dan melakukan operasi terhadap Tuan A dan Tuan A pada tanggal 12 bulan ini.
Diumumkan bahwa dokter tersebut telah mengajukan pengaduan ke Badan Kepolisian Nasional Seoul atas dugaan pembunuhan. Berdasarkan Perintah Penegakan Hukum Kesehatan Ibu dan Anak saat ini, operasi aborsi yang diinduksi hanya dapat dilakukan dalam waktu 24 minggu setelah kehamilan, dan jika pasien atau pasangannya memiliki penyakit genetik.
Hal ini hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu, seperti dalam kasus-kasus di mana melanjutkan kehamilan akan sangat membahayakan kesehatan ibu, misalnya dalam kasus-kasus di mana kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, dan lain-lain.
Namun, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindak pidana aborsi berdasarkan KUHP adalah inkonstitusional, aborsi yang disengaja, tidak diperbolehkan berdasarkan UU Kesehatan Ibu dan Anak.
Hampir tidak ada hukuman untuk operasi. Ini adalah pertama kalinya Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan meminta secara langsung penyelidikan terhadap kasus seorang perempuan yang mendekati akhir masa kehamilannya.
Seorang pejabat Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengatakan, ``Setelah mengonfirmasi fakta, termasuk apakah aborsi benar-benar dilakukan, kami akan mengajukan petisi ke Badan Kepolisian Nasional Seoul untuk mengambil keputusan hukum.''
``Ada preseden hukum di mana seorang dokter yang pernah dituduh melakukan aborsi pada janin berusia 34 minggu di masa lalu dinyatakan ``tidak bersalah'' atas tuduhan melakukan aborsi dalam menjalankan tugasnya, namun dinyatakan bersalah atas pembunuhan
Saya melakukannya,” jelasnya.
2024/07/15 12:04 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85