また中国人…道端で排便に続き、今度は「室内で喫煙」=韓国
Cina lagi...Setelah buang air besar di pinggir jalan, sekarang ``merokok di dalam ruangan'' = Korea Selatan
Setelah seorang anak Tionghoa yang mengunjungi Korea Selatan buang air besar di pinggir jalan Pulau Jeju, seorang wanita Tiongkok menimbulkan kontroversi dengan merokok di dalam sebuah restoran di Gangnam, Seoul.
Menurut komunitas online pada tanggal 15, sebuah artikel berjudul ``Wanita Cina Gila yang Merokok di Restoran'' telah diposting pada tanggal 14. Penulis teksnya adalah ``Nonhyeon
``Insiden itu terjadi di kafetaria,'' dan ``Ada empat pria dan wanita Tionghoa yang datang dan membuat keributan, jadi ketika saya menoleh, saya melihat seorang wanita sedang merokok rokok elektrik.''
Selain itu, ``Kami melakukan kontak mata dan menyuruhnya untuk tidak merokok, namun dia mengabaikannya dan terus merokok.'' Seorang karyawan di kafetaria dan seorang wanita Tionghoa yang bekerja di kafetaria juga mengatakan kepadanya untuk tidak merokok.
Saya mengatakan kepada mereka untuk tidak merokok, namun mereka tetap melakukannya,” dan menambahkan, “Saat itu adalah akhir pekan, jadi ada beberapa meja dengan anak-anak. Saya memprotes berkali-kali, namun pemilik tidak dapat mengusir saya karena pesanan sudah dilakukan.
. Bahkan setelah makanan disajikan, dia tetap menyimpan rokok elektronik di mulutnya seolah-olah sedang makan lauk.” Setelah mengetahui hal ini, netizen berkata, ``China juga tidak mengizinkan merokok di restoran dalam ruangan.
Mereka bereaksi dengan marah, mengatakan hal-hal seperti, ``Sepertinya mereka melakukan ini,'' ``Mereka mempermalukan negaranya,'' dan ``Jika saya pemilik toko, saya akan menelepon polisi, membuat mereka membayar denda, dan mengusir mereka dari toko.'' .
Bulan lalu, video seorang anak, yang diyakini adalah turis Tiongkok, buang air besar di jalan utama Pulau Jeju menimbulkan kontroversi. Seorang wanita yang diyakini sebagai ibu dari anak tersebut berada tepat di sampingnya, namun dia menghentikannya.
Sebaliknya, dia meletakkan tangannya di bahu anak itu dan berpura-pura mengkhawatirkan anak itu. Sebaliknya, Pasal 3 UU Tindak Pidana Ringan mengatur bahwa orang yang meludah sembarangan di jalan, taman, dan tempat lain yang banyak orang berkumpul atau lewat;
Ditetapkan bahwa seseorang yang buang air besar dengan air seni atau urin dapat didenda hingga 100.000 won (sekitar 11.400 yen) atau dipenjara.
2024/07/15 11:28 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85