Sekitar pukul 12:45 pada tanggal 27, sebuah mobil ringan dan mobil Porsche bertabrakan di persimpangan di Jeollabuk-do (Jeonbuk-do) dan Jeonju (Jeonju).
bertabrakan. Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan ringan tersebut terbalik, dan pengemudinya, Tn. A (19), meninggal dunia, serta penumpangnya (19) luka berat dan dirawat di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka B, pria berusia 50-an tahun yang mengendarai mobil Porsche, memiliki kadar alkohol dalam darah 0,08% yang menjadi standar pencabutan izin.
Dia dalam keadaan mabuk. Tersangka B juga mengalami luka ringan. Polisi menduga kecelakaan itu terjadi saat mobil Porsche yang melaju lurus bertabrakan dengan kendaraan ringan yang berbelok ke kiri di seberang.
Seorang pejabat polisi mengatakan, ``Tersangka B telah didakwa atas tuduhan seperti menyebabkan kematian berdasarkan Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Kami sedang menyelidiki apakah dia ngebut atau tidak.''
2024/06/27 21:18 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83