Ditemukan bahwa empat dari 10 karyawan yang bekerja sebagai pekerja lepas telah menandatangani kontrak tanpa mengetahui bahwa mereka tidak tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan. Beberapa dari mereka mengalami pelecehan di tempat kerja.
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91