Dia dituduh membuang seekor anjing secara ilegal di sebuah kebun di Kota Jeju pada tanggal 2 pagi. Ketika petugas dari Abandoned Dog Shelter, sebuah organisasi perlindungan hewan yang menerima laporan tersebut, mengunjungi tempat kejadian, mereka menemukan bahwa anjing tersebut telah dibuang secara ilegal.
Dilaporkan ada kapak dan barang-barang lainnya di lokasi kejadian yang diyakini digunakan pada saat itu. Seorang pejabat dari organisasi perlindungan hewan mengatakan, ``Ketika kami tiba di lokasi kejadian, seekor anjing sudah berada di dalam pot,'' dan ``Saya melihat semuanya terjadi tepat di depan mata saya.''
Anjing-anjing lain di sana tidak bisa bergerak dan hanya gemetaran." Berdasarkan penyelidikan polisi, pria tersebut berkata, ``Saya merasa tidak enak badan, jadi saya membuat poshintang (sup tonik bergizi yang terbuat dari daging anjing) dan memakannya.''
Saya memikirkannya,'' katanya. Di Korea Selatan, pada bulan Februari tahun ini, ``Undang-undang Khusus tentang Berakhirnya Anjing yang Dapat Dimakan'' diberlakukan, yang melarang semua aktivitas seperti pembiakan, penyembelihan, distribusi, dan penjualan anjing untuk konsumsi manusia.
Jika Anda memusnahkan seekor anjing untuk dimakan, Anda akan dijatuhi hukuman hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (sekitar 3,4 juta yen); jika Anda membiakkan, membiakkan, atau mendistribusikan seekor anjing, Anda akan dihukum hingga 2 tahun penjara atau denda hingga 20 juta won (sekitar 2,27 juta yen).
akan didenda. Ketentuan sanksi tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2027, tiga tahun setelah diundangkan.
2024/06/15 17:04 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96