Menurut Kota Miryang pada tanggal 30, sekitar jam 8 pagi pada tanggal 9, 37 anjing terlantar disuntik mati di tempat penampungan hewan yang ditugaskan oleh kota.
Anjing yang terlantar akan diadopsi di pusat perlindungan hewan selama 10 hari, tetapi jika tidak ada yang melapor selama periode tersebut, mereka akan di-eutanasia sesuai prosedur.
Persoalannya, undang-undang perlindungan hewan dilanggar dalam proses euthanasia. Diketahui bahwa seorang dokter hewan menidurkan seekor anjing terlantar tanpa anestesi dan di depan hewan lain.
. Seorang pejabat kota mengatakan, ``Pusat tersebut menutupi anjing-anjing terlantar lainnya dengan kasur (sehingga mereka tidak dapat melihat saat mereka mati), namun ada beberapa area yang hilang.'' Dokter hewan
Pada tanggal 29, dia meminta maaf pada pertemuan dengan kelompok perlindungan hewan." Pemerintah kota berencana untuk menyelidiki kebenaran tersebut dengan pusat perlindungan hewan.
2024/04/30 20:40 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83