「未成年者性的暴行」元「EXO」KRIS、死刑は免れたものの「懲役13年」確定…「証拠十分」
Mantan anggota EXO KRIS terhindar dari hukuman mati karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, namun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara... ”Cukup bukti”
KRIS (nama asli: Wu Fan), mantan anggota grup EXO, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena dugaan pelecehan seksual.
Pada tanggal 24, media lokal Tiongkok melaporkan bahwa Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing
Dilaporkan bahwa KRIS, yang didakwa melakukan pelecehan seksual, dll.) dan ketidaksenonohan kelompok, menolak bandingnya dan menguatkan keputusan pengadilan awal yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepadanya.
Berdasarkan laporan tersebut, pengadilan mengatakan, ``KRIS memanfaatkan keadaan mabuk dari banyak korban perempuan untuk berhubungan seks dengan mereka.''
Karena dia melakukan ini, perbuatannya termasuk dalam tindak pidana pemerkosaan, dan karena dia mengumpulkan orang-orang untuk melakukan kegiatan cabul, dan karena dia adalah pelaku utama, maka tindakan tersebut juga termasuk dalam tindak pidana ketidaksenonohan massal.''
Ia kemudian menjelaskan alasan hukuman tersebut, dan menambahkan, ``Fakta-fakta yang diakui oleh pengadilan adalah jelas dan bukti-buktinya kuat dan cukup.''
Sebelumnya, KRIS ditangkap pada tahun 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat itu, mantan pacar KRIS, A, 18 tahun, mengatakan, ``Lebih dari delapan orang menjadi korban, dan di antara mereka,
Dua orang dewasa terlibat." Lebih lanjut, Tiongkok dapat menjatuhkan hukuman 3 tahun hingga 10 tahun penjara untuk kasus kekerasan seksual, terutama untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
bisa membawa hukuman mati dan menarik perhatian publik. Kemudian, pada November tahun lalu, Pengadilan Rakyat Beijing memutuskan KRIS bersalah pada tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan.
Dia divonis satu tahun 10 bulan penjara karena penganiayaan. Di hari yang sama, KRIS terhindar dari hukuman mati, namun divonis 13 tahun penjara dan diasingkan ke China setelah menyelesaikan hukumannya.
Sidang kedua menguatkan putusan awal, dan KRIS dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Tiongkok telah mengadopsi sistem dua persidangan, dan pengadilan banding ini merupakan pengadilan terakhir, dan sidang kedua KRIS diadakan pada hari ini.
Sidang hukuman dilaporkan dihadiri dan disaksikan oleh keluarga KRIS dan pejabat Kedutaan Besar Kanada di Tiongkok. Sementara itu, KRIS debut di EXO pada tahun 2012.
Namun, dua tahun kemudian, pada tahun 2014, ia mengajukan gugatan terhadap SM untuk membatalkan kontrak eksklusifnya dan meninggalkan Korea.
2023/11/24 17:31 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 110