Sehari sebelumnya, Kantor Polisi Yeongdeungpo menangkap seorang petugas polisi di Incheon dengan tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu, melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, dan menghalangi pelaksanaan tugas resmi karena pangkat.
Tuntutan diajukan terhadap empat petugas bea cukai bandara internasional. Pada tanggal 27 Januari, enam anggota organisasi narkoba Malaysia memasuki Bandara Internasional Incheon dan menyelundupkan barang-barang mereka dengan membawa 24 kg Heropon.
Ia dituduh mengarahkan korban ke lorong lain agar terhindar dari pemeriksaan. Ia juga diduga mengganggu tugas resmi staf karantina.
Sebelumnya, polisi menangkap 26 anggota organisasi narkoba multinasional yang mengangkut dan menjual 74 kg Hiropon.
Lima belas orang ditahan dan dikirim ke penjara karena dicurigai melanggar undang-undang terkait pengorganisasian organisasi kriminal dan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan tertentu. Menurut polisi, sindikat narkoba Malaysia, bersama dengan organisasi Korea Selatan dan Tiongkok, melakukan serangan teroris antara Januari dan bulan lalu.
Mereka telah menyelundupkan 74kg Ropon ke negara tersebut. Ini adalah jumlah yang dapat diberikan kepada sekitar 2,46 juta orang sekaligus, dan nilai pasarnya adalah 222 miliar won.
Saat menyelidiki anggota geng narkoba, polisi mengamankan dan menyelidiki pernyataan bahwa petugas bea cukai terlibat.
Kami telah melakukan penyelidikan. Polisi menggerebek kantor bea cukai dua kali dan melakukan beberapa pemeriksaan di tempat. Surat perintah korespondensi juga dikeluarkan terhadap beberapa dari empat petugas bea cukai. Seorang pejabat polisi mengatakan, ``Petugas bea cukai terlibat.''
“Jelas bahwa (anggota organisasi yang ditangkap) secara akurat mengidentifikasi petugas bea cukai yang menjadi kaki tangan mereka.”
2023/10/22 15:15 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91