Seorang sopir bus berusia 60-an tahun dijatuhi hukuman denda karena menyebabkan cedera karena menyalakan bus tanpa menunggu penumpang turun dari bus. Pada tanggal 11, Pengadilan Distrik Cheongju mengeluarkan perintah berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Khusus Kecelakaan Lalu Lintas.
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 107