Ko, ibu yang bertanggung jawab atas apa yang disebut ``Insiden Jenazah Bayi di Kulkas Suwon'', yang membunuh dua bayi baru lahir segera setelah melahirkan dan menyimpan jenazah mereka di lemari es karena alasan keuangan, telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.