「冷蔵庫に乳児の遺体」…母親に懲役8年の刑が確定=韓国最高裁
'Jenazah bayi di lemari es'...Ibu divonis 8 tahun penjara = Mahkamah Agung Korea Selatan
Ko, ibu yang bertanggung jawab atas apa yang disebut ``Insiden Jenazah Bayi di Kulkas Suwon'', yang membunuh dua bayi baru lahir segera setelah melahirkan dan menyimpan jenazah mereka di lemari es karena alasan keuangan, telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Mahkamah Agung Korea Selatan mengumumkan pada tanggal 8 bahwa mereka telah menolak banding Go, seorang pria berusia 30-an, yang didakwa melakukan pembunuhan dan menyembunyikan mayat.
Terdakwa Ko yang menikah pada tahun 2012 dan membesarkan tiga orang anak, melakukan tindak pidana pada tahun 2018 dan 2019.
Mereka masing-masing melahirkan seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki di rumah sakit, dan didakwa mencekik anak-anak tersebut hingga mati di rumah mereka dan sebuah gang dekat rumah sakit segera setelah keluar dari rumah sakit. Usai pembunuhan, terdakwa Ko memasukkan jenazah anak tersebut ke dalam kantong plastik hitam dan bunuh diri.
Saya menyimpannya di lemari es saya di rumah. Hal ini diketahui saat polisi menggerebek rumah tersebut pada Juni tahun lalu. Persoalan yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah perbuatan terdakwa Ko bukan merupakan tindak pidana pembunuhan biasa, melainkan tindak pidana pembunuhan terhadap bayi.
Pertanyaannya adalah apakah itu akan berhasil atau tidak. Terdakwa mendalilkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan dalam kondisi psikologis yang tidak normal akibat melahirkan, namun pengadilan tidak menerima hal tersebut.
Sidang pertama dan kedua menyatakan Ko bersalah atas semua dakwaan dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Pengadilan menyatakan, ``Terdakwa adalah wanita multipara, bukan wanita primipara, dan tidak mendapat pertolongan dari tenaga medis.
``Dua puluh sembilan jam telah berlalu sebelum setiap pembunuhan terjadi, dan selama waktu itu, dia telah pulih dari dampak melahirkan, termasuk melakukan aktivitas sehari-hari.''
Klaim kegilaan terdakwa juga tidak ditemukan. Sidang Pengadilan berpendapat bahwa ``perasaan depresi atau depresi perinatal (gangguan mood yang terjadi selama kehamilan atau tahun pertama setelah melahirkan)
Kalaupun ada, itu hanya karena masalah keuangan dan pengasuhan anak, dan kondisi psikologis yang tidak normal tersebut bukan disebabkan oleh efek dari proses melahirkan.”
Namun, sehubungan dengan hukuman tersebut, majelis sidang menyatakan, ``Jika Anda membesarkan tiga anak dan membesarkan seorang bayi yang baru lahir dalam kehidupan yang tidak kaya, Anda mungkin tidak dapat membesarkan ketiga anak tersebut dengan baik.''
"Kami mempertimbangkan fakta bahwa keyakinan bahwa tidak ada kejahatan memiliki pengaruh terhadap kejahatan tersebut, dan itu adalah pelanggaran pertamanya." Mahkamah Agung menyatakan, ``Putusan pengadilan salah memahami doktrin hukum mengenai penetapan pembunuhan dan penyembunyian mayat, dan hal ini mempengaruhi putusan.''
Tidak ada kesalahan yang menimbulkan dampak apa pun,'' pengadilan rendah menegaskan. Sementara itu, mulai 9 Februari tahun ini, diterapkan revisi hukum pidana yang menghapus ketentuan tindak pidana pembunuhan bayi. Hal ini akan mencegah terjadinya pembunuhan bayi dalam kasus serupa di masa depan.
Tampaknya tidak ada perdebatan mengenai apakah kejahatan yang merugikan itu benar.
2024/11/08 12:03 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85