Di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa ``e-liquid rasa ganja'' (yang dihirup melalui rokok elektrik) dll. yang didistribusikan ke seluruh kota dapat berfungsi sebagai pintu gerbang pemberian obat-obatan terlarang, sebuah rancangan undang-undang telah diusulkan untuk mengatur hal ini.
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91