Di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa ``e-liquid rasa ganja'' (yang dihirup melalui rokok elektronik) yang didistribusikan ke seluruh kota dapat menjadi pintu gerbang pemberian obat-obatan terlarang, sebuah rancangan undang-undang telah diusulkan untuk mengatur hal ini.
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 91