”Korban akan menderita seumur hidup... Hukuman maksimum berdasarkan Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas harus dinaikkan menjadi 10 tahun” - laporan Korea Selatan
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk telah menjadi masalah sosial yang serius sehingga sering disebut sebagai ``pembunuhan tanpa pandang bulu,'' dan perasaan warga Korea terhadap hukum menjadi sangat keras.