Seorang siswa SMA ditangkap polisi karena mengemudikan mobil ibunya tanpa SIM. Pada tanggal 10, Kantor Polisi Gimpo menangkap seorang remaja, Tuan A, karena dicurigai mengemudi tanpa SIM berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, dan melakukan penyelidikan.