Seorang ibu berusia 30-an yang melahirkan bayinya di rumah dan kemudian meninggalkan bayinya di tempat pembuangan sampah dekat rumahnya ditangkap polisi. Divisi Keamanan Wanita Badan Kepolisian Nasional Gyeonggi Korea Selatan dinyatakan melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak.